01 Oktober 2013

Basko Minang Plaza Menang di Pengadilan Tinggi

Sewa Bus Wisata Padang - Pengadilan Tinggi Padang memenangkan PT Basko Minang Plaza dalam kasus gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, PN Padang memenangkan PT KAI.

Penasihat Hukum PT Basko Minang Plaza, Muhammad Haris, Senin (30/9) mengatakan, setelah kliennya kalah di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara perdata dengan PT KAI, pihaknya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Haris mengatakan, kliennya menolak semua gugatan yang dinyatakan PT KAI. Sebab, semua gugatan yang dinyatakannya, tidak sesuai apa yang diterima kliennya.

Menurut Haris, memori banding Basko diterima Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi memutuskan Basko menang. Dalam putusan di PT, gugatan yang dimenangkan oleh PT KAI di PN Padang, dinyatakan tidak jelas oleh Pengadilan Tinggi.

Haris juga mengatakan, bedasarkan salinan putusan Pengadilan Tinggi dengan nomor 44/PDT/2013/PT.PDG, gugatan PT KAI dalam perkara ini bahwa mengenai tanah atau lahan yang jadi objek perkara baik tanah atau lahan yang diperjanjikan sesuai surat perjanjian sewa nomor 1762/D.19/IKD.14/1994 tanggal 1 juli 1994, tidak jelas, karena hanya menyebutkan luasnya 3.223 M2 di Kelurahan Air Tawar Timur, tepatnya di KM 12+127,83/338,83, tanpa menyebutkan batas-batas sepadan dari tanah atau lahan yang diperjanjikan.

Dalam perjanjian sewa-menyewa tersebut, pada masa 1 Juli 1994 sampai 31 Mei 1997, dengan harga sewa sebesar Rp9.892.350. Dengan akan berakhirnya masa sewa lahan tersebut, kembali antara penggugat dengan tergugat memperpanjang sewa atas sebagian dari tanah yang disewa seluas 3.223 M2, dalam perjanjian ini, lahan yang disepakati dalam perjanjian sewa menyewa seluas 2.161 M2, sesuai perjanjian nomor 1762/D.19/IKD.14/1997.

�Dari sini, ada keganjalan. Di mana, ada pengurangan luas lahan yang akan disewa. Selain itu, batas tanah yang akan disewa tidak jelas,� ungkapnya.

Haris mengakui salinan putusan tersebut baru didapati Senin (30/9) kemarin. Dia juga mengatakan, Pengadilan Tinggi menimbang karena gugatan penggugat dinyatakan tidak sempurna, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard). (tim/zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar